jpnn.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan pajak opsen terhadap kereta gandeng yang dinilai memberatkan.
Kebijakan itu dianggap tidak adil karena hanya diterapkan di Jawa Tengah, sementara provinsi lain tidak mengenakan pungutan serupa.
Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) Bambang Widjanarko mengatakan para pengusaha truk terkejut dengan kenaikan pajak kendaraan pada 2026.
Menurutnya, nominal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami kaget pada 2026 ini karena pajak yang harus kami bayar naik signifikan. Kenaikan nominal pembayaran PKB, opsen ekor gandengan luar biasa,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Aptrindo Jateng-DIY di Kota Semarang, Rabu (4/3).
Bambang menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena kereta tempelan tidak memiliki mesin.
“Sebelumnya tidak ada opsen untuk kereta gandeng, sekarang muncul opsen sebesar 66 persen,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Ketua DPC Aptrindo Tanjungmas Supriyono yang menyebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2025, pajak kereta gandeng sebelumnya sekitar Rp 1 juta. Namun kini, dengan adanya opsen, jumlahnya meningkat hingga sekitar Rp 1,6 juta.











































