jpnn.com, KARAWANG - Polda Jabar mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang.
Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023.
Setelah penyelidikan yang panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (11/9).
Dia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka N yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB berperan mengoordinasi pengajuan ke Kementeria Ketenagakerjaan.
N memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.
Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.