jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jatim menggeledah empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), perusahaan pengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (19/8) mulai pukul 10.00–17.30 WIB, dipimpin langsung tim penyidik Kejati Jatim dan didampingi POM TNI.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Selasa (19/8).
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
“Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian,” ujarnya.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Windhu menyatakan Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.