jpnn.com - PALEMBANG - Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria berinisial MO (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, MO yang merupakan warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, itu mengelabui personel dengan membuang barang bukti sabu-sabu.
Namun, setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang BB sabu-sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari lokasi penangkapan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga, Rabu (10/9).
Aston menambahkan bahwa anggota menemukan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang tersangka.
Saat diinterogasi, lanjut Aston, tersangka mengakui BB tersebut miliknya.
“Selain itu, saat dilakukan tes urine oleh personel, ternyata hasil urine tersangka positif amfetamin (sabu-sabu)," ungkap Aston.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga.