jpnn.com - Peronel Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom meringkus lima pengedar ganja, termasuk pasangan suami istri (pasutri).
Para pengedar ganja itu ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Keerom, Papua, dengan barang bukti 40 paket ganja dan tujuh batang tanaman ganja.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Ramantyo mengatakan penangkapan dilakukan di beberapa lokasi terpisah setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Kota Jayapura.
Kelima tersangka yang diamankan yakni pasangan suami istri LHS (32) dan EAM (34), serta NAR (23) dan MS (22).
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Jayapura, sehingga dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggelar razia kendaraan menuju Arso," kata Astoto, didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Guntur Napitupulu, Jumat (3/4/2026).
Dia menjelaskan, pada razia yang digelar 27 Maret, petugas menghentikan sebuah mobil bernomor polisi PA 1281 AS dari arah Jayapura menuju Arso yang ditumpangi pasangan LHS dan EAM. Namun, saat pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti.
Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 40 paket ganja yang disembunyikan di semak-semak.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke rumah salah satu tersangka di Arso, di mana petugas menemukan tujuh batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot di sekitar rumah.









































