jpnn.com, JAKARTA - Penanganan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak agresif menelusuri praktik yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”.
Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.
Namun ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia.
Publik mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan.
Sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian. Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her disebut telah lebih dulu dipanggil.
Selain itu, nama H. Junaidi, H. Muzakki, H. Samsul, H. Sugik, dan H. Ahmad turut disebut dalam berbagai sumber.









































