Pengamat Sebut Usul Pemakzulan Wapres Bentuk Makar Terselubung, Negara Jangan Diam

1 day ago 12

Pengamat Sebut Usul Pemakzulan Wapres Bentuk Makar Terselubung, Negara Jangan Diam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum dan politik yang juga mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bukan sekadar gagasan politik biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap stabilitas demokrasi dan konstitusi bangsa.

Narasi yang dibungkus seolah-olah demi kepentingan rakyat justru tersembunyi kepentingan sempit yang bisa menyesatkan arah reformasi.

Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH., dalam catatan analisis politiknya.

Dia menegaskan langkah tersebut sangat berbahaya jika tidak dilandasi bukti hukum yang kuat, karena berpotensi menjadi upaya makar terselubung.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berpesan kritik terhadap kekuasaan memang perlu, tetapi bukan berarti segala ketidaksukaan bisa dijustifikasi dengan dalih pemakzulan.

“Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu ide paling berbahaya yang pernah muncul dalam lanskap demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Ia bukan hanya sembrono secara hukum, tapi juga berpotensi mengoyak kepercayaan publik terhadap konstitusi dan stabilitas politik nasional," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam konteks ini, kata dia, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang secara terbuka mendesak MPR untuk memakzulkan Wapres Gibran patut dipertanyakan niat dan arah politiknya.

Menurutnya, dalam demokrasi, gagasan memang tak pernah dilarang. Namun tidak semua gagasan layak diperjuangkan.

Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sangat berbahaya jika tidak dilandasi bukti hukum yang kuat, karena berpotensi menjadi upaya makar tersembunyi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |