jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menilai peran multifungsi Bank Indonesia (BI) dalam layanan BI Fast masih memiliki kelemahan terutama dalam aspek perlindungan konsumen.
Sebab BI saat ini sebagai pemain regulator, pengawas BI fast.
“Sebagai regulator, BI juga ikut mengawasi layanan BI Fast. Namun, sayangnya perlindungan konsumennya nol besar. Oleh karena itu, perlu melibatkan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang nantinya dapat memberi perlindungan terhadap BI Fast di setiap layanan bank,” kata Deni di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Deni mencermati peran ganda BI dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dirancang untuk transfer dana secara real-time, aman dan efisien, justru melemahkan perlindungan konsumen.
“Kalau kita bandingkan dengan sistem di Amerika Serikat (AS), selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan pembayaran cepat di AS,” ujarnya.
Menurut Deni, keberadaan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) di AS sangat penting.
Bersama Departemen Keuangan AS, kedua lembaga itu memastikan layanan pembayaran cepat mematuhi aturan dan melindungi kepentingan konsumen.
“Nah, Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB. CFPB adalah lembaga pemerintah federal yang dibentuk untuk memastikan konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya," katanya.







































