jpnn.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan mengaku menyesali perbuatannya menerima gratifikasi Rp 12,4 miliar selama menjabat periode 2023 hingga 2024.
"Saya menerima uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohan, oleh karenanya saya sangat menyesalinya,” ucap Solhan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, terdakwa Solhan mengatakan uang itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Namun, dana itu dipakai untuk kegiatan dinas yang di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemprov Kalsel.
Terlebih lagi, kata dia, tak ada sepeser rupiah ditemukan uang di kediaman pribadi dan keluarganya saat OTT KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Walakin, dia mengaku sangat menyesal tidak melaporkan penerimaan uang dari para kontraktor ke KPK.
Uang tersebut diakuinya untuk sejumlah kegiatan, di antaranya acara peresmian jalan Banjarbaru ke Batulicin, acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor KPU Kalsel, dan acara keagamaan 40 malam Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Solhan menyebut tindakan tersebut tidak terlepas dari adanya ekosistem kerja yang menuntutnya sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mencari uang tambahan di luar anggaran yang disediakan oleh Dinas PUPR Kalsel yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.