jpnn.com, BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk membahas implikasi penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembahasan ini menyoroti kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan pendataan sosial terbaru yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penerapan DTSEN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan sinkronisasi data sosial dan ekonomi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis pemutakhiran data nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, menyampaikan bahwa mulai tahun depan proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui mekanisme validasi dan verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial, perangkat kelurahan, RT/RW, serta pendamping sosial.
Menurut Rezky, keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pendataan berjalan optimal dan meminimalkan potensi kesalahan data.
Dia menekankan pentingnya akurasi data karena akan berpengaruh langsung terhadap kebijakan sosial.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rezky, Rabu (17/12).












































