jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Tim penasihat hukum terdakwa Alvi Maulana berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Alvi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1).
Penasihat hukum terdakwa Edi Haryanto menyampaikan salah satu poin utama keberatan yang akan diajukan adalah terkait kewenangan pengadilan.
Menurutnya, lokasi terjadinya tindak pidana pembunuhan berada di wilayah Surabaya sehingga seharusnya perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan PN Mojokerto.
“Peristiwanya terjadi di wilayah kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Surabaya, sementara perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Mudah-mudahan keberatan yang nanti kami sampaikan dapat diterima. Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Edi.
Dia menegaskan pengajuan eksepsi tersebut bertujuan agar proses persidangan dilakukan sesuai dengan kewenangan pengadilan berdasarkan tempat terjadinya peristiwa pidana.
“Itu akan kami sampaikan dalam bentuk eksepsi. Dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.
Meski demikian, Edi menyatakan pihaknya menghormati dakwaan yang disampaikan jaksa, baik dakwaan primair Pasal 340 KUHP maupun dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kliennya.












































