jpnn.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia.
Menurut Kepala BNPT Eddy Hartono, pengaturan itu bersifat pencegahan dan mekanisme pengendalian krisis terhadap ancaman-ancaman bermuatan terorisme.

Personel Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Detasemen Bravo (Denbravo) 90 Paskhas TNI AU saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Latihan dalam Rangka Pengamanan VVIP TA 2020, bertempat di Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Foto: Puspen TNI
"Kami BNPT, kan juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Nah, di situ kami juga akan ajukan perpres lagi untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya," kata Eddy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan pembentukan perpres itu akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara terhadap analisis pengaturan level ancaman.
Level ancaman akan menentukan status terorisme di Indonesia. Pembentukan perpres disebut berkaca dari negara tetangga yang sudah mengimplementasikannya terlebih dahulu mengenai level ancaman terorisme.
"Kami akan buat dengan melibatkan kementerian dan lembaga, kita tentukan. Negara lain sudah tentukan pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama," ucapnya.
Menurut Eddy, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas perumusan lebih dalam mengenai status terorisme.















.jpeg)































