Pemuda Katolik Komda Jawa Barat Sikapi Pelarangan Beribadah di Arcamanik

6 days ago 15

Pemuda Katolik Komda Jawa Barat Sikapi Pelarangan Beribadah di Arcamanik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemuda Katolik Komda Jawa Barat. Foto: Ilustrasi. Pemuda Katolik

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Katolik Komda Jawa Barat buka suara terkait pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Rabu (5/3/2025).

Media sosial dihebohkan dengan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung oleh sejumlah warga kompleks perluasan Arcamanik, Kota Bandung.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air pada Rabu (5/3/2025).

Terkait hal itu, Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat Edi Silaban bersama Sekjen Pemuda Katolik Komda Jawa Barat Reginal R Capah pada Jumat, 7 Maret 2025 memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menegaskan setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh Negara sebagaimana pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;

2. Hal ini selaras dengan Dokumen Abu Dhabi yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar, Sheikh Ahmed el-Tayeb pada 4 Februari 2019 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tentang Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Beragama yang berfokus pada 4 (empat) poin yaitu mengakui bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang fundamental, mendorong dialog antar agama serta kerja sama antara umat beragama untuk membangun dunia yang lebih harmonis, menolak segala bentuk ekstremisme, kekerasan, dan diskriminasi atas nama agama serta mempromosikan perdamaian dunia dan persaudaraan antar umat manusia.

3. Dokumen Abu Dhabi membuktikan jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga dalam menunaikan ibadat menurut agama dan kepercayaannya telah menjadi perhatian seluruh bangsa.

Hal ini juga merupakan salah satu perwujudan dari Pancasila sila ke-1 sebagai jiwa bangsa Indonesia serta bentuk dari Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi semboyan dan identitas negara;

Pemuda Katolik Komda Jawa Barat buka suara terkait pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Rabu (5/3/2025).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |