jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seminggu sekali di hari Kamis. Uji coba kebijakan tersebut akan dimulai pada bulan ini. Sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan akan diberikan kepada pegawai yang bermalas-malasan saat WFH.
Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi mengatakan aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala unit perangkat masing-masing berkewenangan memantau bawahannya.
"Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan, karena target tidak tercapai. Itu sesuai dengan peraturan," kata Dedi di Bandung, Selasa (4/11).
Dedi pun menjelaskan pemilihan Kamis untuk hari uji coba telah berdasar kajian yang dilakukan BKD Jabar. Sebelumnya, ada beberapa usulan yang masuk, seperti Jumat dan Senin. Namun, dikhawatirkan penerapan WFH pada hari-hari tersebut tidak maksimal.
"Karena kalau melaksanakan WFH-nya hari Senin atau hari Jumat, hasil kajian kami, itu ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksanaan long weekend," ungkapnya.
Menurut dia, dengan ditetapkannya uji coba pada Kamis, maka potensi para pegawai melaksanakan WFH dan bekerja dengan benar di rumah menjadi lebih baik, dibanding pada Senin dan Jumat.
"Kalau hari Senin dan Jumat ditakutkan akhirnya pada pada berangkat liburan jauh misalnya. Lalu akhirnya di hari pas masuk kerjanya kondisi fisiknya malahan menurun," katanya.
Meski begitu, tetap ada kemungkinan pegawai di beberapa perangkat memanfatkan WFH dengan berlibur. Oleh karena itu, Dedi meminta kepala unit melakukan pengawasan dan menjalankan semua aturan uji coba ini.


 




































