bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12) oleh Gubernur Wayan Koster dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemprov Bali.
Melalui berita acara tersebut, Pemprov Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m² yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pemprov Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab.
Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujar Koster.
Gubernur Koster menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan HPL Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.








































