jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara perihal isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp 20 miliar yang sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Semarang Glory Nasarani menegaskan persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai.
Saat ini, Pemkot Semarang sudah sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk meminimalisir potensi kebocoran.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Menurutnya, pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.








































