Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan & Digitalisasi UMKM Kreatif Bali

4 hours ago 15

Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan & Digitalisasi UMKM Kreatif Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama pihak terkait menggelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5). Foto: dok Kementerian UMKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah terus memperkuat pemberdayaan UMKM melalui pendekatan kolaboratif dan pembangunan ekosistem usaha yang terintegrasi.

Hal itu diungkapkan Maman saat Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Pemerintah Provinsi Bali, Universitas Udayana, serta sejumlah pemangku kepentingan menggelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5).

Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM kreatif melalui perluasan akses pembiayaan, penguatan legalitas usaha, peningkatan kapasitas, hingga digitalisasi layanan UMKM.

“Ekosistem yang pemerintah hadirkan meliputi peningkatan akses pembiayaan UMKM, khususnya bagi pengusaha sektor ekonomi kreatif, penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar, pelatihan dan pendampingan melalui inkubator wirausaha, hingga fasilitasi formalisasi dan sertifikasi UMKM,” ujar Maman.

Terkait pembiayaan UMKM sektor ekonomi kreatif, Menteri Maman menyampaikan pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 295 triliun pada 2026, dengan alokasi Rp 10 triliun untuk pembiayaan UMKM ekonomi kreatif berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurutnya, kreativitas, inovasi, merek, desain, dan berbagai karya intelektual tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat mendukung akses pembiayaan UMKM melalui valuasi HKI.

Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga terus memperkuat kemitraan antara UMKM dan usaha besar melalui kebijakan yang berpihak kepada UMKM. 

Salah satunya melalui pembebasan biaya administrasi pendaftaran barang atau listing fee bagi UMKM yang memasok produk ke toko swalayan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 95.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah terus memperkuat pemberdayaan UMKM melalui pendekatan kolaboratif dan pembangunan ekosistem usaha yang teri

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |