jpnn.com - SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mengupayakan penambahan insentif guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Eka Ganjar Kurniawan mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat memahami keluhan para guru PPPK paruh waktu, terkait besaran insentif yang diterima saat ini.
“Kami mengetahui opini yang berkembang soal insentif tersebut. Kami sangat memahami dan merasakan apa yang dirasakan rekan-rekan tenaga guru. Saya sudah diperintahkan langsung oleh bupati untuk menyampaikan hal ini ke kementerian,” kata Eka dalam keterangannya di Sumedang, Selasa (2/2).
Menurut dia, besaran insentif guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang bervariasi. Namun, ujar Eka, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, insentif tersebut minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota.
“Di Sumedang tidak ada guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif lebih rendah dibandingkan saat masih non-ASN, yakni Rp 720 ribu. Artinya, dari sisi aturan, kami tidak melanggar,” ungkapnya.
Meski demikian, Eka mengakui besaran insentif yang diberikan kepada PPPK paruh waktu masih belum ideal dari aspek kewajaran. “Kami menyadari masih ada kekurangan, karena itu Pemkab Sumedang akan terus memperjuangkan peningkatan insentif,” katanya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu kendala utama dalam peningkatan insentif tersebut.
Untuk 2026, Pemkab Sumedang menganggarkan sekitar Rp 50 miliar bagi PPPK paruh waktu, sementara total APBD mengalami pengurangan Rp 204 miliar.













































