bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan Kabupaten Lombok Tengah yang digelar secara daring, Kamis (23/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, jajaran Bagian Hukum Setda Lombok Tengah dan Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lombok Tengah.
Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah Lendek Jayadi menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan.
Ia menilai keberadaan pos ini penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi warga, khususnya masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menjelaskan pentingnya pembentukan Posbakum sebagai implementasi program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam bidang reformasi hukum dan pemerataan akses layanan hukum.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa atau Lurah, serta penyediaan fasilitas sederhana seperti meja dan kursi sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat,” kata Kadiv PPPH Edward James Sinaga.
Kadiv P3H menambahkan bahwa ke depan akan dilaksanakan pelatihan bagi paralegal desa/kelurahan, guna meningkatkan kemampuan mereka dalam membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi warga.
Materi kedua disampaikan oleh Yunanto, perancang pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.



































