Pemimpin Gereja Bersolidaritas Bagi Korban Perampasan Hak Ulayat di Merauke, Berikut Pernyataan Sikapnya

4 days ago 42

Pemimpin Gereja Bersolidaritas Bagi Korban Perampasan Hak Ulayat di Merauke, Berikut Pernyataan Sikapnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah pemimpin Gereja serta seluruh Gembala, Pendeta, Evangelist dari berbagai Denominasi Gereja di seluruh Indonesia bersuara dan bersolidaritas kepada umatnya yang menjadi korban perampasan hak ulayat akibat dugaan kebijakan struktural negara di Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Jumat (30/1/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemimpin Gereja serta seluruh Gembala, Pendeta, Evangelist dari berbagai Denominasi Gereja di seluruh Indonesia bersuara dan bersolidaritas kepada umatnya yang menjadi korban perampasan hak ulayat akibat dugaan kebijakan struktural negara di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Juru Bicara Solidaritas Merauke, Simon P Balagaize mengatakan para pemimpin Gereja merasa terpanggil untuk menyampaikan pernyataan sikapnya terkait dugaan perampasan hak ulayat masyarakat.

Menurut Simon, Surat Pernyataan Solidaritas Merauke ini disampaikan di Merauke pada Jumat, 30 Januari 2026.

Adapun Pernyataan Sikap para pemimpin Gereja yang tergabung dalam Solidaritas Merauke sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN SOLIDARITAS MERAUKE

“MEMANGIL PARA PIMPINAN GEREJA SERTA SELURUH GEMBALA, PENDETA, EVANGELIST DARI BERBAGAI DENOMINASI GEREJA DI SELURUH INDONESIA UNTUK  BERSUARA DAN BERSOLIDARITAS BAGI UMAT TUHAN YANG MENJADI KORBAN  PERAMPASAN HAK ULAYAT AKIBAT  KEBIJAKAN STRUKTRURAL NEGARA DI MERAUKE”

Bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan wilayah adat kami menjadi target pengembangan dan perluasan industri pangan dan energi melalui Program Strategis Nasional (PSN) untuk usaha perkebunan kelapa sawit, tanaman pangan dan peternakan, luasnya sekitar 2.128.554 ha.

Secara kilat, tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna melibatkan kami masyarakat adat pemilik tanah dan hutan adat, pemerintah telah menerbitkan berbagai perizinan yang memberikan legalitas bisnis ekstraktif PSN pengambangan kawasan pangan dan energi, antara lain: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 ha (September 2025); keputusan Menteri ATR/Kepala BPN terkait penetapan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 328.000 ha (Januari 2026);

Pemimpin Gereja seluruh Indonesia bersuara & bersolidaritas kepada umatnya yang menjadi korban perampasan hak ulayat akibat dugaan kebijakan struktural negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |