Surabaya Viral - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.
"Profil atau peran tersangka ini adalah dengan inisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin.
Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 Januari tanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi Unair.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari Tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.
Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut.
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu buah miniset warna hitam ini korban dan satu buah celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 junto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI tahun 2002 ttg Perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun," ujar Farman. (Sal/red)