Pemerintah Tagih Denda Rp 2,3 Triliun ke 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

3 hours ago 20

Pemerintah Tagih Denda Rp 2,3 Triliun ke 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara 2025, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025). Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp 2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Adapun, total kawasan hutan yang dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali.

Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi pada 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun,” kata dia. (mcr4/jpnn.com)

Satgas PKH telah menagih denda administratif dengan total Rp 2,34 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |