jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenperin akhirnya menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang satu di antaranya iPhone 16.
Artinya, melalui sertifikat TKDN itu iPhone 16 sudah siap dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler, dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Kemudian Apple kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Dia menyatakan TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI, dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.