jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan NIP PPPK paruh waktu tidak akan diterbitkan.
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, Kamis (24/4).
Dia menegaskan, ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.
Memang, kata Prof Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober. Itu karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1.
"Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu," ucapnya.
Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.