jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan pelaku industri berkolaborasi untuk mempercepat implementasi UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta memperkuat prinsip Privacy by Design sebagai fondasi inovasi digital nasional. Hal ini penting, mengingat pelindungan data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital.
“Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data. Penegakan UU PDP harus menjadi katalis inovasi, bukan hambatan,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria,, Rabu (12/11).
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital (DJED) bersama Osnova Cyber Innovation (OSNOVA) dengan menggelar seminar “Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation” di Hotel Fairmont, Jakarta.
“Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika didasarkan pada kepercayaan publik," lanjutnya.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana mengingatkan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan melalui prinsip compliance by design.
"Salah satunya melalui Innovation Hub (GSIH) kami hadirkan sebagai enabler ekosistem digital yang memastikan setiap startup dan BUMN memahami serta menerapkan prinsip privacy by design sejak tahap awal pengembangan
produk,” kata Sonny.
Dia menambahkan, GSIH berperan sebagai national digital ecosystem enabler yang mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji serta mengembangkan solusi digital secara aman melalui secure sandbox environment.







































