jatim.jpnn.com, MADIUN - Darwanto, terdakwa kepemilikan enam ekor satwa dilindungi jenis Landak Jawa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp1 juta. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1) sore.
JPU Ardinityaningrum Dwi Ratna menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, serta memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dengan memelihara enam ekor Landak Jawa yang termasuk satwa dilindungi,” ujar Ardini di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan Darwanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa liar, serta berpotensi mendorong praktik perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi.
“Perbuatan terdakwa dapat memicu pihak lain untuk melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi,” katanya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.












































