jpnn.com - Seorang pria berinisial FA (19) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) terkait kekerasan seksual.
Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
FA diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, tersangka FA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ungkap Redho, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.