jpnn.com, JAKARTA - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial RD, 35, warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra menerangkan bahwa pelaku sudah beraksi di puluhan TKP.
"Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mura,” terang Redho, Rabu (12/11/2025).
Saat ini kata Redho, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 50 TKP, bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA (ketiganya sudah menjalani hukuman)," kata Redho.
Aksi terakhir terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, dengan korban bernama UT (32).







































