jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan hari raya (THR).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG merujuk pada aturan yang berlaku bagi para ASN di lingkungan pemerintahan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan dikutip Sabtu (14/2).
Dadan menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional.
Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.
Namun, Dadan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Program MBG terus berkembang dengan jumlah SPPG yang telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.
Zulhas mengatakan penerima manfaat MBG hingga saat ini telah menembus lebih dari 60 juta orang, seiring dengan perluasan cakupan layanan bagi peserta didik dan kelompok rentan.










































