PDIP Usul RUU PPRT Lindungi Pemberi Kerja, Agar Tak Ada Tumpang Tindih Aturan

3 hours ago 14

PDIP Usul RUU PPRT Lindungi Pemberi Kerja, Agar Tak Ada Tumpang Tindih Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT memajang poster di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Aksi yang juga digelar di sepuluh kota lain di Indonesia itu bertujuan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT sehingga hak asasi para pekerja rumah tangga dapat terlindungi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gatina, mengusulkan agar hak dan perlindungan bagi pemberi kerja juga dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Usulan ini disampaikan untuk menciptakan keadilan dan mencegah tumpang tindih aturan di kemudian hari.

“Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerjapun juga harus diberikan perlindungan,” tutur Selly dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kowani di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan RUU PPRT adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja rumah tangga di sektor informal, agar mendapatkan pengakuan setara dengan jenis pekerjaan lain. Dalam proses mencapai tujuan tersebut, prinsip keadilan bagi semua pihak harus diutamakan.

“Jadi, intinya kami yang akan mencari solusi terbaik terhadap pekerja PRT dengan mengedepankan keadilan,” katanya.

Selly menekankan bahwa dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari DPR RI agar pembahasan RUU PPRT yang telah tertunda puluhan tahun dapat segera diselesaikan. Kehadiran undang-undang ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi nasib pekerja rumah tangga dari kerentanan kerja.

Lebih dari itu, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat meneguhkan komitmen negara, mengakui kontribusi pekerja rumah tangga dalam mendorong perekonomian, serta mengubah stereotip yang selama ini melekat pada pekerjaan tersebut sebagai kerja perempuan. Dampak positifnya diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih adil dan setara bagi perempuan Indonesia di pasar kerja. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Anggota Baleg PDIP usulkan hak perlindungan pemberi kerja dimasukkan dalam RUU PPRT untuk mencegah tumpang tindih aturan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |