jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya periodisasi jabatan ketum menandakan lembaga antirasuah sudah berbicara jauh dari kewenangan.
"Artinya, KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (23/4).
Guntur menuturkan KPK seperti tertuang dalam aturan, menjadi lembaga yang fokus ke penindakan dan pencegahan korupsi berkaitan penyelenggara negara dan kerugian keuangan di Indonesia.
"KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," ungkapnya.
Toh, Guntur menilai pernyataan KPK terkait periodisasi jabatan ketum partai inkonstitusional secara yuridis.
Sebab, kata dia, partai berstatus sebagai badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Guntur membeberkan usul dari KPK bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam konstitusi dan UU Parpol.
"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK, red) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ungkap dia.








































