PBNU Mengampuni Gus Yahya, Muktamar Juli atau Agustus

6 days ago 39

PBNU Mengampuni Gus Yahya, Muktamar Juli atau Agustus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam KH Miftachul Akhyar. Foto: dok PBNU

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU Kamis (29/1).

Rapat pleno itu digelar setelah kisruh panjang yang melanda salah satu organisasi keagamaan di Indonesia itu.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil keputusan pleno.

Rapat pleno juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis, serta menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.

Forum pertemuan itu juga memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025. 

Dengan keputusan tersebut, posisi KH. Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. 

PBNU menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan, Kamis (29/1)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |