jpnn.com, JAKARTA - Oleh : Dosen Ilmu Kepolisian STIK dan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Dr. Umar S Fana
Peristiwa penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum yang tidak sederhana.
Publik terbelah antara empati terhadap korban dan kegelisahan atas proses hukum yang menempatkan suami korban sebagai tersangka, terlebih ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Dia menyampaikan pandangan bahwa perkara semacam ini semestinya tidak perlu diproses pidana dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa.
Pernyataan ini, meskipun lahir dari keprihatinan, justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.
Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa.
Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.












































