jpnn.com - “Hukum tidak sekadar alat ketertiban, tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hukum tidak juga hanya berisi norma, tetapi menyangkut lembaga dan proses penegakan hukumnya.”
Demikian kutipan pandangan Mochtar Kusumaatmadja, Penggagas Teori Hukum Pembangunan dan Pahlawan Nasional 2025.
Komisi II DPR telah membuka diri terhadap segala masukan untuk perbaikan pemilu di masa depan.
Di satu sisi pendekatan ini menebalkan adanya partisipasi publik, di sisi lain publik mesti kritis jangan sampai kebenaran teknokratis ini pada ujungnya dibekuk kebenaran politis.
Sehingga, niat baik untuk memperbaiki pemilu menjadi pepesan kosong. Salah satu hal mendesak yang perlu dibenahi oleh regulasi pemilu, yaitu pembuktian hukum pemilu tentang politik uang.
Kuasa uang telah melumpuhkan sistem kedaulatan rakyat. Publik perlu memberikan porsi besar dalam diskursus politik uang ini.
Dalam setiap perhelatan pemilu, politik uang selalu menjadi hantu yang menakutkan sekaligus nyata.
Namun, di balik keriuhan perdebatan tentang moralitas dan angka pelanggaran, terdapat masalah yang jauh lebih fundamental, yakni krisis epistemologis dalam pembuktian hukum.












































