bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti proyek pembangunan marina di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di area Pulau Serangan.
Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti proyek marina saat sidak di KEK Kura-Kura, Senin (2/2) kemarin menemukan sejumlah kapal pengeruk pasir sedang bekerja.
Pansus TRAP pun mempertanyakan izin dibangunnya marina.
“Ini kesesuaian ruangnya dari pemerintah, apakah sudah dicek lapangan belum, apakah kawasan mangrove sesuai dengan dibuat dermaga,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dilansir dari Antara.
Mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali, pembangunan marina yang dimohonkan oleh PT BTID selaku investor pengelola KEK Kura-Kura berada di kawasan pariwisata sub zona olahraga.
Berdasarkan arahan zonasi, kegiatan yang diperbolehkan adalah pemulihan dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan.
Kemudian penelitian, wisata rekreasi pantai, kegiatan dermaga wisata, kegiatan dermaga perahu boat, fasilitas keselamatan wisata bahari, dan olahraga air.
Jika saat ini PT BTID telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk membuat marina, DPRD Bali mempertanyakan bagaimana nanti ketika rampung.










































