bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penataan ulang bangunan restoran yang melanggar di kawasan Subak Jatiluwih.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Pemkab Tabanan wajib bertanggung jawab untuk melakukan penataan ulang secara humanis dan partisipatif.
“Hal ini agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak irigasi, kemudian penerapan kebijakan moratorium,” kata I Made Supartha dilansir dari Antara.
Made Supartha menyampaikan keputusan penataan ulang ini ditujukan Pemkab Tabanan kepada 13 restoran yang berdiri di area subak di Jatiluwih.
Subak Jatiluwih merupakan lahan sawah yang menjadi salah satu destinasi Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Meski secara kepemilikan lahan di terasering tersebut milik masyarakat perorangan atau komunal, penguasaannya tetap melekat pada kewajiban adat dan religi.
Secara fungsional Subak Jatiluwih juga terikat pada sistem irigasi tradisional dan tata kelola pertanian yang berbasis budaya.
Menurut I Made Supartha, secara status kepemilikan lahan tidak mengubah status hak milik, tetapi penetapan pengakuan internasional itu berhak diatur pemerintah demi kepentingan masyarakat.











































