jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar aturan tersebut memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (24/2).
Ketua Pansus RTH Devie P. Sultani menegaskan pentingnya kejelasan data terkait persentase ruang terbuka hijau dari total wilayah Kota Bogor, baik yang bersifat publik maupun privat.
Menurut dia, data tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan dan implementasi perda agar kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau dapat berjalan efektif.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik dari ruang privat maupun ruang publik,” ujar Devie, Rabu (25/2).
Dia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, pihak dinas belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Karena itu, Pansus kemudian menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk membahas penguatan norma dalam raperda tersebut.
Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban penyediaan RTH.











































