jpnn.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031 mengaku tidak mengetahui bahwa Ketua ORI nonaktif Hery Susanto memiliki rekam jejak terkait kasus hukum sebelumnya.
Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031 Prof. Erwan Agus Purwanto menyebut pihaknya telah bekerja secara kolektif kolegial sebanyak lima orang selama proses penyaringan calon anggota ORI.
"Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat, bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat (ada kasus) dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan yang bersangkutan," kata Prof. Erwan dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dia mengatakan terkait rekam jejak kasus hukum Hery, pansel telah mencari informasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Berbagai informasi itu menurutnya telah diklarifikasi oleh para anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Dijelaskan bahwa Hery pun mendapatkan rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya.
Selain tanggapan dari masyarakat serta catatan rekam jejak dari lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan, pansel juga secara aktif melakukan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun daring atau online.
"Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," tuturnya.
Meski tak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan terkait Hery mengenai masalah karakter atau kepribadiannya.






































