jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan di era sekarang siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan opini pihak-pihak yang justru mengaburkan perkara yang ditangani penegak hukum.
Dalam penanganan perkara, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami kasus dan memiliki alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” kata Hibnu.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan kebijakan Kejagung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di masa menteri Nadiem Makarim.
Hal yang harus dijaga adalah jangan sampai ada pembentukan opini yang mengaburkan substansi sebuah perkara korupsi. Sehingga penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti yang ditemukan.
Di era digitalisasi sekarang, penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti akurat yang diperoleh dalam pengungkapam perkara.
Informasi-informasi bisa menjadi masukan dalam pengungkapan perkara.









































