jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dari 49 titik pada perjanjian awal menjadi lebih dari 200 titik dalam perkembangannya, dinilai dapat menjadi salah satu persoalan hukum yang diuji dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan perbedaan tersebut perlu dilihat dari batas objek dan ruang lingkup hak yang sebenarnya diberikan melalui perjanjian kerja sama.
Jika perjanjian awal hanya memberikan hak pembangunan atau pengusahaan pada 49 titik, maka penambahan menjadi lebih dari 200 titik perlu memiliki dasar kontraktual yang jelas.
“Prinsip pacta sunt servanda memang mengharuskan perjanjian dilaksanakan sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun konsekuensinya juga berlaku sebaliknya: hak dan kewajiban tidak semestinya diperluas secara sepihak melampaui objek yang diperjanjikan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (17/9).
Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah dasar hukum penambahan titik tersebut, termasuk persetujuan pemerintah daerah serta mekanisme kompensasi apabila perluasan cakupan kerja sama memberikan tambahan manfaat ekonomi kepada pihak swasta.
Hal itu menjadi relevan karena Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat. Putusan tersebut juga memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047.
“Apalagi putusan banding memang menyatakan PKS 2007 sah dan mengikat serta memperpanjang kerja sama selama 20 tahun,” ujarnya.
Suparji mengatakan, status hukum menara yang berada di luar 49 titik dalam perjanjian awal juga perlu ditelusuri berdasarkan dasar pembangunan dan pengusahaannya.















.jpeg)

































