jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan secara khusus memberikan pembekalan kepada peserta PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Prof Otto dalam acara penutupan PKPA tersebut di UAI, Jakarta menyampaikan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir tidak bisa menghadiri langsung acara PKPA karena kesibukan, terlebih setelah didaulat menjadi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
"Saya punya kerinduan sekali untuk bisa mengisi acara PKPA di Peradi, khususnya untuk hadir di tempat sekarang ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan sejarah terbentuknya dan delapan kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu, Prof Otto mengapresiasi para calon advokat yang telah memilih PKPA Peradi meski di luar sana bertebaran PKPA dari berbagai OA dengan berbagai "kemudahan" asalkan mau membayar.
"Ternyata, tidak sedikit pun berkurang minat ikut pendidikan di tempat kami, bahkan bertambah terus," ujarnya.
Dia menegaskan calon advokat tepat memilih PKPA Peradi karena satu-satunya OA yang memiliki kewenangan menyelenggarakannya.
Banyaknya OA menyerebot kewenangan Peradi merupakan pembangkangan (disobedience) terhadap UU, yakni adanya SKMA Nomor 73 Tahun 2015.










































