Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota

4 hours ago 16

Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dok: Sejumlah pengunjung saat berada di KIPP Nusantara meski bukan hari libur. (ANTARA/ HO- Humas OIKN)

jpnn.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ucap Troy dalam keterangannya, pada Kamis (14/5).

Menurut dia, putusan itu justru semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Walau demikian, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap terus dilakukan sesuai rencana.

Progres pembangunannya juga akan dikerjakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," tuturnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |