Olahraga Padel Kena Objek Pajak Karena Mayoritas Pemainnya Orang Mampu

7 hours ago 4

Olahraga Padel Kena Objek Pajak Karena Mayoritas Pemainnya Orang Mampu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi olahraga padel. Foto dok. Oxone

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga padel.

Menurut Pramono, pengenaan objek pajak terhadap olahraga padel dianggap wajar. Pasalnya, mayoritas pengguna olahraga padel pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono dikutip Selasa (8/7).

Terpisah, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan, olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Andri.

Andri menjelaskan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.

Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga padel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |