jpnn.com, PALU - Oknum polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).
Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Roy Satya Putra di Palu, Minggu.
Roy menjelaskan oknum yang terlibat tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).