Pakar Nilai Roy Suryo Cs Bikin Tuduhan yang Tak Masuk Akal, Begini Analisisnya

2 hours ago 30

Pakar Nilai Roy Suryo Cs Bikin Tuduhan yang Tak Masuk Akal, Begini Analisisnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi bertajuk ‘Jerat Hukum Pasca Penetapan Status Tersangka’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum dan tata kelola informasi publik.

Dia menegaskan, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah dokumen sah atau palsu, bukan opini publik atau individu di media sosial.

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui media sosial.

Adapun delapan orang terjerat dalam kasus ini, mulai dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Menurutnya, sejak awal dirinya tidak pernah mempercayai tuduhan yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.

Sebagai alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukoco menilai isu tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai kehormatan institusi pendidikan yang sangat kredibel.

Sukoco mengingatkan, dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.

Dia pun menegaskan bahwa istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. 

isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |