Nikita Mirzani Siaran Langsung di Rutan, Ditjenpas Beri Penjelasan

1 hour ago 21

Nikita Mirzani Siaran Langsung di Rutan, Ditjenpas Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Nikita Mirzani seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi penjelasan soal tindakan aktris Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live dari penjara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan bahwa kegiatan terdakwa kasus dugaan pemerasan itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan.

Menurutnya, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga atau pun kerabat.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ungkap Rika Aprianti dilansir Antara, Kamis (13/11).

Rika Aprianti menjelaskan, Ditjenpas sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.

Pemenuhan hak itu tersebut dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi tanggapan soal tindakan aktris Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live dari penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |