jpnn.com, GORONTALO - Seorang oknum perwira Polda Gorontalo diduga melakukan kekerasan seksual.
Oknum perwira berinisial AF itu telah dipanggil dan diperiksa Propam Polda Gorontalo.
"Propam Polda sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan terkait dengan informasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, Rabu.
Kasus ini beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Desmont, terkait dengan fakta, bukti dan siapa saja korban yang menyampaikan laporan tersebut, saat ini juga masih terus didalami bahkan penyidik masih berupaya menggali informasi dari pihak-pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, untuk membuktikan seseorang bisa bersalah atau tidak, harus melalui proses yang tidak mudah serta memerlukan alat bukti hingga saksi yang bisa mempertanggungjawabkan kesaksian di mata hukum.
"Tentunya dalam setiap penanganan perkara, Polri tidak serta merta langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya, akan tetapi harus melewati berbagai prosedur dengan penuh kehati-hatian," kata dia.
Terlebih jika perkara tersebut melibatkan oknum anggota Polri, sehingga perlu adanya pembuktian yang bisa memenuhi unsur, baik itu pelanggaran disiplin profesi maupun tindak pidana.














































