jpnn.com - Seorang oknum guru PNS berinisial AK alias Ali (56) ditangkap polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
AK pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rudapaksa.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menyebut tersangka AK telah ditahan di Mapolresta Ambon.
Penyidik yang mengantongi cukup bukti menetapkan AK sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup," kata dia di Ambon, Selasa (27/1/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIT di wilayah Kecamatan Salahutu.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial FY.
Menurut Ipda Janet, saat kejadian korban berada di tepi jalan depan salah satu gapura di Kecamatan Salahutu.













































