jpnn.com - Oknum dokter berinisial RHS alias Ruben yang berstatus terpidana kasus tindak pidana perzinaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) telah tertangkap.
Ruben masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menyebut Ruben diringkus oleh tim Tabur (tangkap buron) kejati dan Kejari Pematangsiantar.
"Menangkap terpidana Ruben di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kota Pematangsiantar," ujar Adre di Medan, Rabu (23/4/2025).
Saat penangkapan, terpidana Ruben tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut.
"Terpidana diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," tuturnya.
Ruben merupakan seorang oknum dokter yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinaan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 643/Pid/2017/PT.MDN, tanggal 21 November 2017, terpidana melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke 2a KUHP dengan pidana penjara selama lima bulan.