jpnn.com, JAKARTA - Otto Cornelia Kaligis selaku kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta majelis hakim untuk bersikap jujur.
OC Kaligis juga meminta hakim melihat ada unsur kriminalisasi terhadap dua kliennya.
Dia menyebut indikasi kriminalisasi sudah muncul sejak proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, menggunakan pasal berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.
Pada awalnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.
“Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam 1x24 jam. Anehnya, itu bisa dijadikan pidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (20/8).
Dia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak relevan. Dari sebelas saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok, dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT P dan polisi.
Ditambah, saksi dan ahli dari PT WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa.
Selain meminta hakim obyektif, Otto juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus kriminalisasi tersebut.